Ekka Blog: Sumber Hukum Islam : Antara Metodologi dan Penerapan

MenuBar

14 January 2019

Sumber Hukum Islam : Antara Metodologi dan Penerapan


SUMBER HUKUM ISLAM : ANTARA METODOLOGI DAN PENERAPAN


Pengertian Sumber Hukum Islam

Sumber hukum islam merupakan terjemahan dari lafal masadir al-ahkam atau al-adillah al-syar’iyyah adalah dalil-dalil hukum syariat yang diambil (diistinbatkan) daripadanya untuk menentukan sebuah hukum (Az-Zuhaili, 1986: 401). Sumber hukum islam yang utama adalah Alquran dan Sunnah ( hadis). Ada juga ijtihad yang merupakan sumber hukum sebagai alat bantu untuk mencapai hukum dalam Alquran dan Sunnah. Istilah yang terkait dengan perkembangan sumber hukum islam adalah syariah dan fikih. Perbedaan syariah dan fikih dalam islam.

1.       Pengertian dan Prinsip Dasar Syariah

Secara etimologi, kata Syariah berasal dari kata syara’a  yang berarti jalan ke sebuah mata air (Al-Ghazali, 1983:6). Dalam Alquran ada beberapa ayat yang menyebut istilah Syaria, seperti pada Q.S Al-Jasiyah (45):18, Q.S Asy-Syura (42):13, dan yang lain.
Syariah sebagai bagian dari konsep kajian islam memililik prinsip-prinsip dasar sebagai berikut (Sodiqin, 2012: 8-14).
a.     Meniadakan kesempitan (Q.S. Al-Baqarah, 2: 185, 286 ).
b.   Menyedikitkan beban (dari jumlah 6000 ayat alquran, yang berhubungan dengan hukum hanya sekitar 300an. Itupun bersifat global dan universal sehingga bisa ditafsirkan sesuai dengan perkembangan zaman.
c.   Bertahap dalam menetapkan hukum (contoh ayat yang ditetapkan secara bertahap adalah keharaman khamr melalui 5 ayat yakni Q.S. An-Nahl (16): 67, Q.S. Al-Baqarah (2): 219, Q.S. An-Nisa (4): 43, Q.S. Al-Maidah (5): 90-91.
d.   Sejalan dengan kemaslahatan manusia (Q.S. Al-Baqarah, 2: 144).
e.      Mewujudkan keadilan yang merata (Q.S. Al-Hujurat, 49: 13).

2.       Pengertian dan Hakikat Fikih

Secara etimologi fikih berarti paham yang mendalam. Hasbie Ash-Shiddiqy mengartikan fikih secara bahasa dengan “memahami sesuatu secara mendalam”. Adapun objek pembahasan ilmu fikih adalah perbuatan para mukallaf (seorag muslim yang sudah balig dan mempunyai beban hukum) dilihat dari segi ketetapan hukum syariat (Khallaf, 1977: 23).
Hakikat dari fikih adalah seperti berikut (Syarifuddin, 1997: 4):
a.       Fikih adalah ilmu tentang hukum Allah.
b.      Yang dibahas adalah hal-hal yang bersifat amaliyah furuiyah (perbuatan manusia).
c.       Berdasarkan dalil tafsili (terperinci).
d.      Digali dan ditemukan melalui penalaran seorang mujtahid atau fakih.

Baca juga: Konsep Akhlak dan Pendidikan Karakter dalam Islam

3.       Perbedaan antara Syariah dan Fikih

Aspek
Syariah
Fikih
Ruang Lingkup
Luas, mencakup semua ajaran islam
Sempit, merupakan bagian dari syariah
Sifat Kebenaran
Mutlak dan absolut, karena bersumber dari wahyu
Relatif, karena merupakan produk akal mujtahid
Substansi Ajaran
Fundamental, menetapkan pokok-pokok ajaran islam
Instrumental, merupakan rincian atau penjelasan dari ajaran pokok
Keberadaan
Terdapat dalam Alquran dan Hadis
Terdapat dalam kitab fikih
Kesatuan dan Keragaman
Hanya satu dan merupakan kesatuan
Beragam, terdapat banyak pendapat
Sumber: Ali Sodiqin (2012: 23)

Alquran Sebagai Sumber Hukum Islam

1.       Pengertian

Secara etimologis, Alquran adalah bentuk masdar dari kata qa-ra-a, yaitu qur’anan yang artinya bacaan. Secara terminologis, Alquran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui Malaikat Jibril dengan menggunakan bahasa Arab sebagai hujjah (bukti) kerasulan nabi Muhammad saw., dan membacanya adalah ibadah (Khallaf, 1977: 39).
Dari definisi di atas, dapat dijelaskan bahwa hakikat Alquran adalah (Khallaf, 1977: 47):
a.       Alquran berbentuk lafaz.
b.      Alquran menggunakan bahasa Arab.
c.       Alquran diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
d.    Alquran dinukil secara mutawatir (disalin secara berkesinambungan dengan periwayatan yang mutlak).

2.       Kodifikasi dan Otentisitas Alquran

Kodifikasi (pembukuan) Alquran mulai dilakukan pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar. Pembukuan dilakukan dengan cara mencocokkan tulisan yang ada dengan hafalan para sahabat, sehingga kuat dugaan bahwa wahyu telah terekam semua dalam bentuk mushaf. Mushaf tersebut disimpan oleh Abu Bakar sampai beliau meninggal. Mushaf pindah ke tangan Umar bin Khattab dan disimpannya sampai beliau meninggal. Sepeninggal Umar, mushaf diserahkan kepada Hafsah binti Umar yang juga isteri Nabi saw. Terakhir, pada masa Khalifah Usman bin Affan, diadakan pen-tashhihan dan penggandaan mushaf. Mushaf tersebut disebut dengan mushaf Usmani. Hasil salinan dari mushaf Usmani tersebut kemudian dikirim ke kota-kota besar yang potensial bagi penyebaran Islam. Mushaf Usmani inilah yang kemudian dijadikan rujukan bagi umat Islam sampai sekarang. Hal ini seperti yang tersebut di dalam Alquran

3.       Isi Alquran

Secara garis besar isi Alquran adalah sebagai berikut :
a.       Prinsip-prinsip aqidah, syariah, dan akhlak.
b.      Janji-janji dan ancaman Allah Swt.
c.       Kisah-kisah para nabi dan umat terdahulu.
d.      Hal-hal yang akan terjadi di masa datang.
e.      Prinsip-prinsip ilmu pengetahuan
f.        Sunnatullah, atau hukum-hukum Allah yang mengikat pada keseluruhan ciptaan-Nya.

4.       Periode Turunnya Alquran

No.
Masalah
Periode Makkah
Periode Madaniyah
1.  
Penyebutan surat/ayat
Surat/ayat Makkiyah
Surat/ayat Madaniyyah
2.
Masa turunnya
Sebelum Nabi Muhammad saw hijrah ke Madinah
Sesudah Nabi Muhammad saw hijrah ke Madinah
3.
Jenis ayat
Ayatnya pendek-pendek
Ayatnya panjang-panjang
4.
Pembuka ayat
Diawali dengan kata ya ayyuhannas
Diawali dengan kata ya attuhalladzina amanu
5.
Isi
Pembangunan dasar-dasar ajaran Islam yang mencakup keimanan dan prinsip-prinsip tauhid, pahala dan ancaman, kisah-kisah umat terdahulu, dan budi pekerti
Pembangunan masyarakat Islam, meliputi masalah hukum, jihad, ahlul kitab, dan orang-orang munafiq
Sumber: Al-Qattan, 1981: 63-64.

5.       Kandungan dan Penjelasan dalam Alquran

Berdasarkan kandungannya, para ulama fikih dan ulama ushul fikih membagi ayat-ayat Alquran ke dalam dua yakni ayat-ayat hukum dan ayat-ayat nonhukum. Dalam memahami kandungan Alquran, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
a.  Alquran adalah satu kesatuan. Ini berarti antara ayat satu dengan yang lain saling melengkapi dan saling menjelaskan.
b.  Sebagian ayat Alquran memiliki asbabun nuzul atau peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat. Asbabun nuzul inilah yang bisa menjelaskan pemahaman historis dan antropologis sehingga bisa merelevansikan kandungan ayat Alquran dengan kehidupan modern.
c. Terdapat penghapusan berita atau ketentuan yang berasal dari masa sebelumnya. Keberadaan syariat terdahulu bisa digunakan hanya bila ada penjelasan dari Alquran dan Hadis.
d.      Pemahaman komprehensif terhadap hukum yang ditetapkan secara bertahap.

6.       Fungsi Alquran

a.       Hudan atau petunjuk bagi umat manusia (Q.S. Al-Baqarah, 2: 2).
b.      Rahmat atau kasih sayang Allah kepada umat manusia (Q.S. Luqman, 31: 2-3)
c.       Bayyinah, atau bukti penjelasan tentang suatu kebenaran (Q.S.Al-Baqarah, 2: 185)
d.      Furqan, pembeda antara yang haq dan yang batil, yang benar dan yang salah, yang halal dan yang haram (Q.S. Al-Baqarah, 2: 185)
e.      Mauizhah, pelajaran bagi manusia (Q.S. Yunus,10: 57)
f.        Syifa, obat untuk penyakit hati (Q.S. Yunus, 10: 57).
g.     Tibyan, penjelasan terhadap segala sesuatu yang disampaikan Allah (Q.S.An-Nahl, 16: 89)
h.      Busyra, kabar gembira bagi orang-orang yang berbuat baik (Q.S. An-Nahl, 16: 89)
i.       Tafshil, memberi penjelasan secara rinci (Q.S Yusuf, 12: 111)
j.       Hakim, sumber kebijaksanaan (Q.S. Luqman, 31: 2)
k.     Mushaddiq, membenarkan isi kitab-kitab yang datang sebelumya (Q.S.Al-Maidah, 5: 48)
l.   Muhaimin, penguji bagi kitab-kitab sebelumnya (Q.S.Al-Maidah,5: 48) (Sudrajat, 1998: 51).

7.       Penjelasan dan Petunjuk dalam Alquran

Ditinjau dari segi bagaimana penjelasan yang terdapat dalam ayat-ayat Alquran, para ulama mengkatagorikan ke dalam dua bentuk, yaitu Ijmali (global) dan Tafsili (terperinci). Dalam Alquran juga ada konsep qath’i (definitive text) dan konsep zhanni (speculative text).

Baca juga: Konsep Pendidikan Islam

Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam

1.       Pengertian dan Kedudukan Hadis

Hadis adalah penuturan sahabat tentang Rasulullah saw. baik mengenai perkataan, perbuatan, maupun persetujuan. Pengertian hadis sering diidentikkan dengan sunnah. Secara etimologis, kata sunnah berasal dari kata berbahasa Arab sunnah yang berarti cara, adat istiadat (kebiasaan), dan perjalanan hidup (sirah) yang tidak dibedakan antara yang baik dan yang buruk (al-Khathib, 1981: 17). Hadis lebih banyak merujuk kepada ucapan-ucapan Nabi Muhammad saw., sedang sunnah lebih banyak tertuju kepada perbuatan dan tindakan Nabi Muhammad saw.

2.       Fungsi Hadis

Para ulama, terutama ulama ushul (Khallaf, 1978: 39-40), membagi fungsi hadis terhadap Alquran adalah sebagai berikut.
a.       Bayan Tafsir yaitu menjelaskan apa yang terkandung dalam Alquran.
b.      Bayan tafshil (memerinci yang mujmal)
c.       Bayan Taqyid, memberikan batasan bagi ketentuan Allah Swt. yang bersifat mutlak.
d.      Bayan Takhshish (mengkhususkan yang umum).
e.      Bayan Taqrir, yaitu menguatkan apa yang terdapat dalam Alquran.
f.     Bayan Tasyri’, dalam hal ini hadis menetapkan hukum baru yang belum ditetapkan dalam Alquran.

3.       Bagian-bagian Hadis

a.     Rawi adalah orang yang menyampaikan atau menuliskan dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (gurunya).
b.     Matan adalah materi atau isi dari suatu hadis. Matan inilah yang merupakan inti dari suatu hadis.
c.    Sanad adalah jalan yang dapat menghubungkan matan hadis kepada Nabi Muhammad saw

4.       Klasifikasi Hadis

a.       Dilihat dari segi bentuknya, sunnah terbagi menjadi tiga, yaitu:
-   Sunnah qauliyah, adalah ucapan Nabi saw. yang didengar oleh para sahabat dan disampaikan kepada orang lain.
-   Sunnah fi’liyah adalah perbuatan Nabi saw. yang dilihat para sahabat kemudian disampaikan kepada orang lain dengan ucapan mereka.
-      Sunnah taqririyah adalah perbuatan sahabat atau ucapannya yang dilakukan di depan Nabi saw. yang dibiarkan begitu saja oleh Nabi, tanpa dilarang atau disuruh.
b.   Dilihat dari segi jumlah sanad atau perawi yang terlibat dalam periwayatannya, hadis dibagi tiga macam, yaitu:
-   Hadis mutawatir adalah hadis yang disampaikan secara berkesinambungan yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang menurut kebiasaan mustahil mereka bersepakat untuk dusta.
-   Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah sahabat yang tidak mencapai batasan mutawatir dan menjadi mutawatir pada generasi setelah sahabat.
-     Hadis ahad adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi, dua orang perawi, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan sunnah mutawatir.
c.       Ditinjau dari segi kualitasnya (diterima atau ditolaknya), hadis dibagi tiga, yaitu:
-          Hadis shahih
-          Hadis hasan
-          Hadis dla’if
-          Hadis maudlu’

5.       Pembukuan Hadis

Hadis dibukukan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz (khalifah ke-7 dari dinasti Bani Umayyah Tahun 99 H). Yang melatarbelakangi Khalifah Umar bin Abdul Aziz membukukan hadis adalah sebagai berikut :
a.   Banyak penghafal hadis yang meninggal dunia, baik karena sudah lanjut usia maupun gugur dalam peperangan.
b.     Alquran sudah berkembang begitu luas dalam masyarakat dan telah dikumpulkan menjadi mushaf, karenanya tidak perlu dikhawatirkan terjadinya percampuran antara Alquran dan hadis.
c.  Islam sudah melebarkan syiarnya melampaui Jazirah Arab, sementara hadis sangat diperlukan untuk menjelaskan ayat-ayat dalam Alquran (Al-Khatib, 1981: 185).
Pada Abad ke-3 H, masa Dinasti Abbasiyah, tepatnya masa pemerintahan Al-Ma’mun sampai Al-Muqtadir (201 H-300 H), mulai diadakan seleksi yang ketat terhadap hadis terutama dalam memisahkan dan mengumplkan hadis sesuai dengan statusnya.

Baca juga: Dinul Islam

Ijtihad Sebagai Metode Penetapan Hukum

1.       Pengertian Ijtihad

Secara etimologis, kata ijtihad berasal dari kata ijtihada-yajtahidu yang berarti bersungguh-sungguh dalam menggunakan tenaga, baik fisik maupun pikiran. Adapun secara terminologis, ulama ushul mendefinisikan ijtihad sebagai mencurahkan kesanggupan dalam mengeluarkan hukum syara yang bersifat ‘amaliyah dari dalil-dalilnya yang terperinci baik dalam Alquran maupun sunnah (Khallaf, 1978: 216).

2.       Dasar Penggunaan Ijtihad

Dasar hukum dibolehkannya ijtihad adalah Alquran, Sunnah, dan logika. Ayat Alquran yang dijadikan dasar bolehnya ijtihad adalah Q.S. An-Nisa’ (5): 59.

3.       Ruang Lingkup Ijtihad

Hukum Islam dilihat dari segi dalil (sumber yang menunjukkannya), dapat diklasifikasikan menjadi empat, yaitu:
a.     Hukum Islam tentang sesuatu yang telah ditegaskan secara jelas oleh dalil qath’i dan tidak mengandung penafsiran atau penakwilan.
b.   Hukum Islam tentang sesuatu, yang ditunjuk oleh dalil zhanni (ayat Alquran dan hadis mengandung penafsiran dan pentakwilan).
c.  Hukum Islam tentang sesuatu yang disepakati oleh para ulama berdasarkan ijma’ (kesepakatan)
d.    Hukum Islam tentang sesuatu yang sama sekali belum disinggung oleh nash Alquran dan hadis (Hosen, 1996: 27).
Di antara keempat klasifikasi di atas, ijtihad hanya bisa dilakukan pada masalah yang ditunjuk oleh dalil zhanni dalam Alquran, yang berikutnya dikenal dengan masalah fikih, serta masalah-masalah baru yang hukumnya sama sekali belum disinggung oleh Alquran dan hadis.

4.       Metode-metode Penetapan Hukum Islam

Metode ada dua yaitu metode yang disepakati oleh para jumhur ulama (fuqaha’ dan ushuliyyun), dan metode yang masih diperselisihkan diantara mereka. Metode yang disepakati adalah ijma’ dan qiyas, sedangkan metode yang masih diperselisihkan adalah istihsan, istishab, fatwa shahabi, maslahah mursalah, ‘urf dan saddudz dzari’ah.

5.       Mazhab-mazhab dalam Hukum Islam

Dua mazhab besar yang sampai sekarang masih dijadikan sebagai klaster perbedaan adalah mazhab Sunni dan mazhab Syi’i.
a.      Mazhab Sunni merupakan mazhab yang dikembangkan pada masa Islam awal.
b.  Mazhab Syi’ah, mazhab ini lahir akibat reaksi terhadap golongan ahlu sunnah atas ketidaksepahaman mereka terhadap pengangkatan Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali) secara berturut-turut.

Baca juga: Konsep Ibadah dalam Islam

6.       Maqashid Syariah sebagai Landasan Metode Penetapan Hukum

Dari segi bahasa, maqashid syariah terdiri dari dua kata yakni maqashid yakni bentuk jamak dari maQ.S.ud yang artinya kesengajaan atau tujuan (Wehr,1980: 767) dan syariah secara bahasa berarti jalan menuju sumber air. Jalan menuju sumber air bermakna jalan menuju ke sumber utama kehidupan (Rahman, 1996: 140). Tujuan konsep maqashid syariah adalah untuk menjamin, memberi perlindungan dan melestarikan kemaslahatan bagi manusia secara umum, khususnya bagi umat Islam. Aspek yang dilindungi meliputi 3 hal yakni: dlaruriyat (primer), hajjiyat (sekunder), dan tahsiniyyat (tersier). Masalah daruriyyat adalah masalah yang essensial yang  harus dipenuhi.

7.       Persyaratan Mujtahid

Mujtahid adalah orang yang melakukan ijtihad. Mujtahid adalah para ulama yang memiliki kemampuan untuk mengistinbatkan hukum syara’. Tugas mujtahid sangat berat, disatu sisi dia harus mampu memahami kandungan-kandungan dalam sumber hukum Islam, di sisi yang lain dia harus mampu memahami seluk permasalahan yang sedang diijthadkan. Untuk menjadi mujtahid diperlukan beberapa persyaratan yakni:
a.    Islam, baligh dan berakal.
b.  Mengetahui Alquran dan Hadis serta ilmu-ilmu yang melingkupi keduanya (asbabun nuzul, nasikh mansukh, asbabul wurud, ilmu dirayah, ilmu riwayah, maqashid syariah, dan lain-lain).
c.     Mengetahui bahasa Arab, ilmu ushul fikih dan ilmu logika, juga mengetahui permasalahan khilafiyah dan persoalan-persoalan yang sudah diijma’kan.
d.    Mengetahui secara mendalam permasalahan yang sedang diijtihadkan.

8.       Penerapan Ijtihad di Indonesia

Salah satu bentuk nyata dari hasil ijtihad di Indonesia adalah terwujudnya KHI (Kompilasi Hukum Islam). KHI merupakan salah satu hasil upaya pemerintah dalam mengupayakan terbentuknya unifikasi hukum Islam di Indonesia. Dengan menggabungkan beberapa referensi dalam fikih Islam dengan konteks masyarakat Indonesia, terutama berkaitan dengan peraturan-peraturan yang berlaku di Negara Indonesia, para ulama dan praktisi hukum merumuskan dalam satu peraturan yang terwujud dalam Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang KHI (Kompilasi Hukum Islam). Dalam hal ini umat Islam bila menghadapi masalah yang terkait dengan Hukum Islam sudah mempunyai rujukan formal. Sekalipun kekuatan hukumnya tidak sekuat undang-undang, namun keberadaan KHI dapat menyamakan visi hakim dalam memutuskan perkara di Peradilan Agama (Nurlaelawati, 2010: 23). Rumusan dalam KHI terdiri dari 3 buku yakni: Buku I tentang Hukum Perkawinan terdiri atas 170 pasal, buku II tentang Hukum Kewarisan terdiri atas 44 pasal, dan buku III tentang Hukum Perwakafan terdiri atas 14 pasal dan 1 pasal Ketentuan Penutup (KHI, 1991).

Baca juga: Manusia dan Agama


Sumber:
Sudrajat, Ajat dkk. 2016. Dinul Islam. Yogyakarta: UNY Press





No comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung ke blog saya. Tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan.