Konsep Ibadah dalam Islam
Ibadah adalah
tugas utama manusia dalam berhubungan dengan Tuhannya, selain tugas sebagai
khalifah-Nya. Manusia sebagai hamba mempunyai kaitan langsung dengan Allah
sebagai yang disembah. Ibadah merupakan bagian dari syariah. Ibadah merupakan
pengabdian manusia kepada Allah Swt. Allah Swt memberikan aturan yang rinci
tentang ibadah agar manusia melakukannya dengan benar.
- Secara etimologi ibadah = al-‘ibadah = taat, menurut, mengikut, tunduk.
- Secara terminologis ibadah = segala sesuatu yang dikerjakan untuk mendapat ridho Allah Swt dan pahala-Nya di akhirat.
- Ibadah menurut ulama ada dua yaitu, ibadah mahdlah (ibadah khusus) dan ibadah ghairu mahdlah (ibadah umum).
Contoh ibadah
khusus adalah salat (termasuk thaharah), puasa, zakat, dan haji. Di bawah ini
uraian ketentuan singkat ibadah mahdlah :
1. Thaharah
Thaharah = al-thaharah
= bersih dan iklas dari kotoran dan noda, baik indrawi/maknawi (bersuci). Thaharah
adalah syarat bagi muslim yang hendak beribadah kepada Allah Swt melalui salat,
tawaf, dsb. Thaharah atau bersuci ada dua yaitu, bersuci dari najis dan hadas.
2. Salat
Salat = shalah =
doa/mengajak ke arah kebaikan. Salat adalah doa paling tinggi nilainya dihadapan
Allah, salat wajib dilaksanakan setiap muslim yang sudah memenuhi syarat. Salat
lima waktu adalah wajib bagi setiap muslim. Di samping salat lima waktu,
seorang muslim laki-lakki juga diwajibkan salat jum’at. Dalam melakukan salat
harus memenuhi syarat dan rukunnya serta menghindari yang menyebabkan batalnya
salat. Salat merupakan ukuran utama baik buruknya amal seorang muslim.
Baca juga: Pengertian Puasa dan Dasar-dasar Puasa
Baca juga: Pengertian Puasa dan Dasar-dasar Puasa
3. Zakat
Zakat = zaka-yazku-zaka’
= tumbuh, berkembang, bertambah. Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi muslim
yang memiliki harta yang telah mencapai nishab (ketentuan minimal mengeluarkan
zakat). Zakat baru dikeluarkan jika sudah mencapai satu tahun (haul), kecuali
tanaman yang dikeluarkan setiap panen. Yang wajib dikeluarkan zakatnya :
emas/perak, barang dagangan yang nishab dan kadar zakatnya sama dengan emas,
binatang ternak, tumbuhan/tanaman, hasil tambang, harta rikaz dan zakat
profesi. Golongan penerima zakat : fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya,
gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Dua macam zakat yang wajib yaitu zakat mal
dan zakat fitrah.
4. Puasa
Puasa = al-shaum/al-shiyam
= menahan, mengekang, menahan diri dan mencegah dari berbuat sesuatu atau
menahan diri dari makan, minum, nikah dan berkata-kata. Puasa adalah proses
yang harus dijalani seorang muslim untuk mencapai derajat ketakwaan. Puasa
wajib bagi muslim dewasa ( mukallaf) yang tidak sakit dan tidak berpergian
setahun sekali selama satu bulan, yaitu bulan Ramadan. Jika tidak mampu puasa
maka diwajibkan mengganti diluar bulan puasa sejumlah hari yang ditinggalkan.
Puasa wajib adalah puasa Ramadan dan puasa qada’ (mengganti puasa Ramadan).
Puasa melatih muslim mengendalikan nafsu dan menahan diri dari perbuatan terlarang.
Puasa juga berfungsi sebagai wahana melatih kepedulian kepada sesama.
5. Haji
Haji = hajja-yahujju-hajjan
= berziarah, mengunjungi atau berarti keinginan secara mutlak. Haji dan umrah
wajib bagi yang mampu dan mencukupi syarat. Ibadah haji diwajibkan bagi muslim
seumur hidup sekali, jika lebih dari sekali maka yang kedua terhitung sunnat.
Seorang yang melakukan ibadah haji harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji.
Ibadah haji dilakukan pada musim haji yaitu mulai awal bulan Syawal hingga
bulan Dzulhijjah. Sedang umrah bisa kapanpun. Bentuk haji dan umrah ada tiga
yaitu, haji tamattu’ (umrah baru haji), haji qiran (haji dan umrah secara
bersama-sama), dan haji ifrad (haji baru umrah). Jamaah haji tamattu’ dan qiran
dikenai denda (dam), yaitu menyembelih seekor kambing. Ibadah haji adalah
puncak ibadah orang muslim.
Baca juga: Konsep dan Pembinaan Keimanan
Sumber:
Sudrajat, Ajat dkk. 2016. Dinul Islam. Yogyakarta: UNY Press
No comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung ke blog saya. Tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan.