Pengertian Puasa
dan Dasar-dasar Puasa
Pengertian Puasa
Puasa menurut
bahasa ialah menahan, sedangkan menurut istilah ialah menahan dari makan,
minum, dan segala yang dapat membatalkannya sejak terbit fajar hingga
terbenamnya matahari dengan disertai niat. Dalam bahasa Arab dan Al-Qur’an
puasa disebut shaum atau shiyam yang berarti menahan diri dari sesuatu dan
meninggalkan sesuatu atau mengendalikan diri.
Secara terminologi,
pengertian puasa banyak dikemukakan oleh para ahli, di antaranya oleh Imam
Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini dan Imam Muhammad bin Ismail
al-Kahlani. Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini mengartikan puasa
menurut syara’ (terminologi) adalah menahan diri dari sesuatu yang telah
ditentukan bagi seseorang yang telah ditentukan pula pada waktu tertentu dengan
beberapa syarat. Sedangkan Imam Muhammad bin Ismail al-Kahlani mengartikan puasa
menurut syara’ (terminologi) adalah menahan diri dari makan, minum, dan
hubungan seksual dan lain-lain yang telah diperintahkan menahan diri dari padanya
sepanjang hari menurut cara yang telah disyaratkan. Disertai pula menahan diri
dari perkataan sia-sia (membuat), perkataan yang merangsang (porno), perkataan-perkataan
lainnya baik yang haram maupun yang makruh pada waktu yang telah disyariatkan,
disertai pula memohon diri dari perkataan-perkataan lainnya baik yang haram
maupun yang makruh pada waktu yang telah ditetapkan dan menurut syara’ yang
telah ditentukan.
Baca juga:
Konsep Ibadah dalam Islam
Puasa memiliki
beberapa faedah agung, diantaranya:
- Sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan pengagungan terhadap syariat-Nya.
- Menyehatkan badan.
- Sebagai tameng dan penjaga dari terjerumusnya ke segala yang haram.
- Manfaat sosial, mengingatkan kaum kaya akan kondisi kaum fakir yang biasa berpuasa sepanjang tahun disebabkan kelaparan dan ketidakmampuan.
Macam-macam
puasa:
- Puasa yang diwajibkan oleh Allah, yaitu puasa pada bulan ramadhan.
- Puasa qadha (pengganti). Diwajibkan bagi orang yang tidak melaksanakan puasa wajib. Atau, puasa yang dia wajibkan atas dirinya sendiri, namun tidak sempat dia laksanakan pada waktunya.
- Puasa wajib karena kafarat.
- Puasa wajib karena nazar (janji).
- Puasa sunnah.
Dasar-dasar
Puasa
- Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (QS,Al-Baqarah: 183).
- Allah berfirman, “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda. Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir pada bulan itu maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu supata kamu bersyukur.” (QS.Al-Baqarah: 185).
- Sabda Rasulullah, “Islam ialah kamu bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan ramadhan, dan melaksanakan haji jika kamu mampu dalam perjalanannya.” (HR. Bukhari (50) & HR. Muslim (8))
Baca juga: Konsep Pendidikan dalam Islam
Sumber:
Mohammad Daud Ali,
S.H., Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: Pt. Raja
Grafindo Persada, 1998), Hal. 276.
Imam Taqiyudin Abu Bakar bin
Muhammad al-Husaini, Kifayat al-Akhyar Fi Hilli Ghayat al-Ikhtishar, Juz I,
(Semarang: Maktabah wa Mathba'ah, Toha Putra, t.th.), hal. 204.
Imam Muhammad bin Ismail
al-Kahlani, Subulus Salam, Jilid III (Beirut: Darul al Kitab al Ilmiyah,
t.th.), hlm. 305
No comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung ke blog saya. Tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan.