Wanita Menurut
Bangsa Persia Dan Kaum Arab Jahiliyah
Wanita Menurut
Bangsa Persia
Wanita menurut
bangsa Persia tidak lebih dari sekadar barang dagangan atau perhiasan. Bila wanita
sedang haid atau nifas, mereka diasingkan jauh dari tempat tinggal mereka dan
ditempatkan dalam sebuah tenda. Undang-undang Persia membolehkan perkawinan
antar kerabat. Puncaknya, mereka menjajah kaum wanita dan menguasainya secara
bersama-sama, sebagaimana halnya mereka menggunakan sumber air, rerumputan, dan
api. Hal ini memicu terjadinya pembauran hubungan nasab dan pelanggaran
kehormatan dan harta benda. Semua itu bahkan menjadi aturan yang diikuti dan
dianjurkan oleh penguasa. Mereka mengancam siapa saja yang tidak menaati aturan
ini atau tidak mendukungnya dengan pengusiran dan tuntutan cerai. Perilaku mereka
pun mengukuhkan budaya tersebut.
Wanita Menurut
Kaum Arab Jahiliyah
Di dalam Al-Qur’an,
Allah Yang Maha Mengetahui menggambarkan secara detil dan jelas perasaan orang
Arab Jahiliyah ketika mereka mendapat kabar kelahiran anak perempuan. Allah
berfirman, “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan
(kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat
marah. Dia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita
yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung
kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah,
alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS: An-Nahl: 58-59).
Al-Qur’an
menyebutkan perilaku orang-orang Arab Jahiliyah bahwa mereka mengubur
hidup-hidup anak-anak perempuan mereka karena takut menanggung cela atau makan
mereka. Dalam pandangan mereka, wanita tak lebih dari barang warisan sehingga
seorang anak laki-laki bisa menikahi istri ayahnya (setelah kematian ayahnya)
dan melarang mereka untuk menikah sepanjang masa. Kalaupun ada sedikit
pemuliaan terhadap sebagian wanita, itu bukan sebagai bentuk pengakuan terhadap
hak-hak mereka, tetapi sebagai bentuk cinta kepadanya, sebagaimana seseorang
cinta kepada kudanya atau hak miliknya yang lain.
Baca juga: Wanita Menurut Bangsa Yahudi dan Nasrani
Sumber:
Fikih Wanita: Panduan Ibadah Wanita Lengkap & Praktis
Dr. Ali bin Sa'id Al-Ghamidi
No comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung ke blog saya. Tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan.