Perkembangan Kurikulum Di Indonesia
Kebijakan kurikulum pendidikan di Indonesia telah berganti beberapa kali
sejak kemerdekaan. Berikut ini adalah gambar perkembangan kebijakan kurikulum
pendidikan yang berlaku di Indonesia sampai Kurikulum 2013 (K13).
Rencana Pelajaran Dirinci dalam Rencana Pelajaran Terurai (1947)
Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Pendidikan Pengajaran dan
Kebudayaan menerbitkan Rencana Pengajaran Terurai untuk Sekolah Rakyat
III dan IV yang berguna untuk guru sebagai pedoman dalam proses
belajar mengajar pada sekolah dasar. Jenis-jenis pelajarannya adalah Bahasa
Indonesia, Bahasa Daerah, Berhitung, Ilmu Alam, Ilmu Hayat, Ilmu Bumi, dan
Sejarah. Mata pelajaran lain yang juga diajarkan di sekolah selain mata
pelajaran yang tercantum di Rencana Pengajaran Terurai, sesuai
dengan peraturan Kementerian PP dan K mengenai Sapta Usaha Tama. Tujuan
kurikulum 1947 menurut Asfiati (2016: 26), adalah untuk memberikan kesempatan
secara menyeluruh kepada rakyat Indonesia memperoleh pendidikan dan pengajaran
tanpa kecuali.
Rencana Pendidikan Sekolah Dasar (1964)
Pada tahun 1964, Direktorat Pendidikan Dasar/Prasekolah, Departemen PP dan
K, menerbitkan suatu buku yang dinamakan Rencana Pendidikan Taman
Kanak-kanak dan Sekolah Dasar. Tujuan pendidikan pada masa ini adalah
untuk membentuk manusia Pancasila yang bertanggungjawab atas terselenggaranya
masyarakat adil dan makmur, materiil, dan spiritual. Sistem pendidikan
dinamakan Sistem Panca Wardana atau sistem lima aspek
perkembangan yaitu perkembangan moral, perkembangan intelegensi, perkembangan
emosional artistik (rasa keharuan), perkembangan keprigelan, dan perkembangan
jasmaniah. Dalam Munandar (2018: 52), pendidikan dasar (sekolah dasar) dalam
kurikulum 1964 lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan praktis (fungsional).
Baca juga: Pengertian Kurikulum
Kurikulum Sekolah Dasar (1968)
Pada 1968, Pemerintah c.q Departemen P dan K menerbitkan buku Pedoman
Kurikulum Sekolah Dasar yang dinamakan Kurikulum SD, sebagai reaksi terhadap
Rencana Pendidikan TK dan SD, yang di dalamnya berbau politik Orde Lama.
Perubahan-perubahan terletak pada landasan pendidikannya yang berdasarkan
falsafah negara Pancasila (Ketetapan MPRS No. XXVI/MPRS/1966 Bab II Pasal 2).
Tujuan Pendidikan Nasionalnya adalah membentuk manusia Pancasila sejati
berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 dan Isi Undang-Undang Dasar 1945. Dalam kurikulum ini
Munandar (2018: 52) memaparkan bahwa isi pendidikan diarahkan pada kegiatan
mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat
dan kuat. Kurikulum SD 1968 dibagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu (1)
Kelompok Pembinaan Pancasila, (2) Kelompok Pembinaan Pengetahuan Dasar, dan (3)
Kelompok Kecakapan Khusus. Dalam Munandar (2018: 52) dijelaskan bahwa isi
pendidikan dalam kurikulum ini diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan
dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Kurikulum Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) tahun (1973)
Munandar (2018: 53) memaparkan bahwa pada tahun 1973 Pemerintah mengadakan
Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) di seluruh IKIP Negeri di Indonesia,
sebagai sekolah laboratorium. Dengan adanya PPSP, seluruh kebijakan di bidang
pendidikan didesiminasikan secara nasional, terlebih dulu diterapkan atau
dirintis secara terbatas (pilot project) di sekolah-sekolah
laboratorium, kemudian dikembangkan kurikulum PPSP 1973. Rasionalnya adalah
untuk meningkatkan mutu pendidikan, proses belajar-mengajar perlu menerakan
sistem belajar tuntas dan maju berkelanjutan melalui sistem belajar tuntas dan
maju berkelanjutan melalui sistem modul. Hasil dari rintisan ini sangat
menggembirakan, namun oleh pengambil kebijakan pada waktu itu, dianggap terlalu
mahal biayanya, sehingga tidak layak untuk didesiminasikan secara rasional.
Kurikulum Sekolah Dasar (1975)
Munandar (2018: 53-54) memaparkan bahwa pada tahun 1975, pemerintah
mengembangkan kurikulum 1875. Pengembangan kurikulum ini menekankan pada
tujuan, agar pendidikan lebih efisien dan efektif, yang dipengaruhi oleh
pengaruh konsep di bidang manajemen, yaitu Manajemen By Objektif (MBO) yang
terkenal pada waktu itu. Setiap pendidik harus menyusun Prosedur Pengembangan
Sistem Instruksional (PPSI), yang di dalamnya antara lain berisi tujuan
instruksional umum dan tujuan instruksional khusus. Pendidik ketika akan
mengajar harus menjabarkan PPSI ke dalam satuan pelajaran (SatPel) secara lebih
rinci.
Kurikulum 1984 (1984)
Munandar (2018: 54) memaparkan bahwa pada tahun 1984,
pemerintah menyempurnakan kurikulum 1975 menjadi kurikulum 1984. Rasionalnya
kurikulum ini yang belajar adalah peserta didik, sehingga yang harus aktif
adalah peserta didiknya, bukan pendidik. Sebelumnya, kecenderungan anak didik
belajar dengan cara didikte oleh pendidik itu sendiri. Maka dalam kurikulum
1984 anak didik harus belajar melakukannya dengan sendiri, mencari tahu
sendiri, dari berbagai sumber belajar yang relevan yang ada di sekitarnya.
Dengan mencari tahu sendiri, anak didik akan merasakan sendiri dan mengalami
sendiri. Pengalaman yang diperolehnya diharapkan akan tersimpan di dalam memori
otaknya, sehingga dalam waktu puluhan tahun pengalaman yang diperolehnya tetap
akan diingatnya. Oleh karena itu, pada kurikulum 1984 dikembangkan
pendekatan Cara Belajar Siswa Aktif yang mengusung
proses “pendekatan keterampilan proses” dalam upaya apabila proses dialami
sendiri oleh peserta didik, maka secara otomatis pengalaman yang diperolehnya
tetap akan diingatnya dalam waktu puluhan tahun.
Baca juga: Pengertian Kurikulum
Kurikulum 1994 (1994)
Kurikulum Pendidikan Dasar (SD/MI, SMP/MTs) tahun 1994 menempatkan
pengantar sains dan teknologi pada tempat yang penting bagi anak didik untuk
dipelajari, tentunya dengan tidak mengabaikan aspek-aspek yang lain. Sedangkan
Kurikulum Sekolah Menengah (SM) pada tahun 1994, untuk pendidikan menengah umum
mengutamakan penyiapan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi, dan untuk pendidikan menengah kejuruan mementingkan
penyiapan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap
profesional.
Revisi Kurikulum 1994 (1997)
Munandar (2018: 55) memaparkan bahwa, kurikulum 1997 merupakan hasil revisi
dari kurikulum 1994. Kurikulum 1997 membentuk proses belajar mengajar bukan
hanya mengembangkan pengetahuan (kognitif) saja, melainkan juga keharusan
mengembangkan psikomotorik atau keterampilan dan afektif atau sikap. Oleh
karenanya dikatakan sebagai Berbasis Kompetensi, melalui kurikulum 1997 ini,
anak didik untuk memiliki keterampilan menerapkan pengetahuannya dan memiliki
sikap sesuai dengan jenis pekerjaannya.
Rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) tahun (2004)
Secara umum, pada era reformasi ini prinsip implementasi Kurikulum 2004
adalah lahirnya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), yang meliputi antara lain
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), penilaian berbasis kelas, dan pengelolaan
kurikulum berbasis sekolah. Perkembangan kurikulum 2004 dilandasi oleh
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, dan Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan
provinsi sebagai daerah otonom, oleh karenanya sebagian kewenangan pemerintah
dalam pengembangan kurikulum dilimpahkan pada pemerintah daerah dan satuan
pendidikan, pemerintah hanya menyusun ketentuan umum, standar kompetensi mata
pelajaran, dan pedoman pelaksanaan kurikulum. Kurikulum ini berlaku tidak lama
karena harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru, yaitu
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
kemudian dijabarkan dalam ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun (2006)
Menurut Muhaimin (2009) dalam Idi (2013: 45), Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan (sekolah/madrasah). Sedangkan
pemerintah hanya memberi rambu-rambu yang perlu dirujuk dalam pengembangan
kurikulun, yaitu (1) Undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, (2) Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, (3) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22/2006 tentang
Standar Isi, (4) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23/2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
(5) Peraturan Menteri Nasional No. 24/2006 tentang dari kedua Peraturan Menteri
Nasional tersebut, dan (6) Panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
Kurikulum 2013 tahun (2013)
Perubahan Kurikulum 2013 merupakan wujud pengembangan dan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya—kurikulum KTSP tahun 2006—
yang dalam kajian implementasinya dijumpai beberapa masalah. Kurikulum 2013
menitikberatkan pada penyempurnaan pola pikir, penguaan tata kelola kurikulum,
pendalaman an perluasan materi, penguatan proses pembelajaran, dan
penyesuaian beban belajar agar dapat menjamin kesesuaian antara apa
yang diinginkan dengan
apa yang dihasilkan. Atas dasar tersebut, penyempurnaan dan implementasi Kurikulum 2013 diyakini sebagai langkah strategis dalam menyiapkan dan menghadapi
tantangan globalisasi dan tuntutan masyarakat Indonesia masa depan.
Dalam kerangka inilah kurikulum 2013 memerankan fungsi
penyesuaian (teadjusted or adaptive function) yaitu kurikulum yang
mampu mengarahkan peserta didiknya mampu menyesuaikan dirinya dengan
lingkungan, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial yang terus berubah.
Kurikulum 2013 mengintegrasikan tiga ranah kompetensi yaitu sikap,
pengetahuan dan ketrampilan yang dalam
implementasinya terangkum dalam KI-1 (sikap spiritual), KI-2 (sikap sosial),
KI-3 (pengetahuan), dan KI-4 (ketrampilan) (Machali, 2014 : 87).
Sumber:
Asfiati. (2016). Pendekatan Humanis dalam Pengembangan
Kurikulum. Medan: Perdana Publising.
Idi, A. (2013). Pengembangan Kurikulum: Teori & Praktik. Yogyakarta:
Ar-Ruzz Media.
Munandar, A. (2018). Pengantar Kurikulum. Yogyakarta:
DEEPUBLISH.
Machali, I. 2014.Jurnal Pendidikan Islam: Kebijakan
Perubahan Kurikulum 2013 dalamMenyongsong Indonesia Emas Tahun 2045. Volume
III. Nomor 1.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung ke blog saya. Tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan.