Ekka Blog: Perkembangan Kurikulum Di Indonesia

MenuBar

17 April 2020

Perkembangan Kurikulum Di Indonesia



Perkembangan Kurikulum di Indonesia hingga Kurikulum 2013 (K13 ...

Perkembangan Kurikulum Di Indonesia

Kebijakan kurikulum pendidikan di Indonesia telah berganti beberapa kali sejak kemerdekaan. Berikut ini adalah gambar perkembangan kebijakan kurikulum pendidikan yang berlaku di Indonesia sampai Kurikulum 2013 (K13).

Rencana Pelajaran Dirinci dalam Rencana Pelajaran Terurai (1947)
Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan menerbitkan Rencana Pengajaran Terurai untuk Sekolah Rakyat III dan IV yang berguna untuk guru sebagai pedoman dalam proses belajar mengajar pada sekolah dasar. Jenis-jenis pelajarannya adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, Berhitung, Ilmu Alam, Ilmu Hayat, Ilmu Bumi, dan Sejarah. Mata pelajaran lain yang juga diajarkan di sekolah selain mata pelajaran yang tercantum di Rencana Pengajaran Terurai, sesuai dengan peraturan Kementerian PP dan K mengenai Sapta Usaha Tama. Tujuan kurikulum 1947 menurut Asfiati (2016: 26), adalah untuk memberikan kesempatan secara menyeluruh kepada rakyat Indonesia memperoleh pendidikan dan pengajaran tanpa kecuali.

Rencana Pendidikan Sekolah Dasar (1964)
Pada tahun 1964, Direktorat Pendidikan Dasar/Prasekolah, Departemen PP dan K, menerbitkan suatu buku yang dinamakan Rencana Pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar. Tujuan pendidikan pada masa ini adalah untuk membentuk manusia Pancasila yang bertanggungjawab atas terselenggaranya masyarakat adil dan makmur, materiil, dan spiritual. Sistem pendidikan dinamakan Sistem Panca Wardana atau sistem lima aspek perkembangan yaitu perkembangan moral, perkembangan intelegensi, perkembangan emosional artistik (rasa keharuan), perkembangan keprigelan, dan perkembangan jasmaniah. Dalam Munandar (2018: 52), pendidikan dasar (sekolah dasar) dalam kurikulum 1964 lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan praktis (fungsional).



Kurikulum Sekolah Dasar (1968)
Pada 1968, Pemerintah c.q Departemen P dan K menerbitkan buku Pedoman Kurikulum Sekolah Dasar yang dinamakan Kurikulum SD, sebagai reaksi terhadap Rencana Pendidikan TK dan SD, yang di dalamnya berbau politik Orde Lama. Perubahan-perubahan terletak pada landasan pendidikannya yang berdasarkan falsafah negara Pancasila (Ketetapan MPRS No. XXVI/MPRS/1966 Bab II Pasal 2). Tujuan Pendidikan Nasionalnya adalah membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Isi Undang-Undang Dasar 1945. Dalam kurikulum ini Munandar (2018: 52) memaparkan bahwa isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat. Kurikulum SD 1968 dibagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu (1) Kelompok Pembinaan Pancasila, (2) Kelompok Pembinaan Pengetahuan Dasar, dan (3) Kelompok Kecakapan Khusus. Dalam Munandar (2018: 52) dijelaskan bahwa isi pendidikan dalam kurikulum ini diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.

Kurikulum Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) tahun (1973)
Munandar (2018: 53) memaparkan bahwa pada tahun 1973 Pemerintah mengadakan Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) di seluruh IKIP Negeri di Indonesia, sebagai sekolah laboratorium. Dengan adanya PPSP, seluruh kebijakan di bidang pendidikan didesiminasikan secara nasional, terlebih dulu diterapkan atau dirintis secara terbatas (pilot project) di sekolah-sekolah laboratorium, kemudian dikembangkan kurikulum PPSP 1973. Rasionalnya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan, proses belajar-mengajar perlu menerakan sistem belajar tuntas dan maju berkelanjutan melalui sistem belajar tuntas dan maju berkelanjutan melalui sistem modul. Hasil dari rintisan ini sangat menggembirakan, namun oleh pengambil kebijakan pada waktu itu, dianggap terlalu mahal biayanya, sehingga tidak layak untuk didesiminasikan secara rasional.

Kurikulum Sekolah Dasar (1975)
Munandar (2018: 53-54) memaparkan bahwa pada tahun 1975, pemerintah mengembangkan kurikulum 1875. Pengembangan kurikulum ini menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien dan efektif, yang dipengaruhi oleh pengaruh konsep di bidang manajemen, yaitu Manajemen By Objektif (MBO) yang terkenal pada waktu itu. Setiap pendidik harus menyusun Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI), yang di dalamnya antara lain berisi tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus. Pendidik ketika akan mengajar harus menjabarkan PPSI ke dalam satuan pelajaran (SatPel) secara lebih rinci.

Kurikulum 1984 (1984)
Munandar (2018: 54) memaparkan   bahwa pada tahun 1984, pemerintah menyempurnakan kurikulum 1975 menjadi kurikulum 1984. Rasionalnya kurikulum ini yang belajar adalah peserta didik, sehingga yang harus aktif adalah peserta didiknya, bukan pendidik. Sebelumnya, kecenderungan anak didik belajar dengan cara didikte oleh pendidik itu sendiri. Maka dalam kurikulum 1984 anak didik harus belajar melakukannya dengan sendiri, mencari tahu sendiri, dari berbagai sumber belajar yang relevan yang ada di sekitarnya. Dengan mencari tahu sendiri, anak didik akan merasakan sendiri dan mengalami sendiri. Pengalaman yang diperolehnya diharapkan akan tersimpan di dalam memori otaknya, sehingga dalam waktu puluhan tahun pengalaman yang diperolehnya tetap akan diingatnya. Oleh karena itu, pada kurikulum 1984 dikembangkan pendekatan Cara Belajar Siswa Aktif  yang mengusung proses “pendekatan keterampilan proses” dalam upaya apabila proses dialami sendiri oleh peserta didik, maka secara otomatis pengalaman yang diperolehnya tetap akan diingatnya dalam waktu puluhan tahun.

Kurikulum 1994 (1994)
Kurikulum Pendidikan Dasar (SD/MI, SMP/MTs) tahun 1994 menempatkan pengantar sains dan teknologi pada tempat yang penting bagi anak didik untuk dipelajari, tentunya dengan tidak mengabaikan aspek-aspek yang lain. Sedangkan Kurikulum Sekolah Menengah (SM) pada tahun 1994, untuk pendidikan menengah umum mengutamakan penyiapan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi, dan untuk pendidikan menengah kejuruan mementingkan penyiapan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap profesional.

Revisi Kurikulum 1994 (1997)
Munandar (2018: 55) memaparkan bahwa, kurikulum 1997 merupakan hasil revisi dari kurikulum 1994. Kurikulum 1997 membentuk proses belajar mengajar bukan hanya mengembangkan pengetahuan (kognitif) saja, melainkan juga keharusan mengembangkan psikomotorik atau keterampilan dan afektif atau sikap. Oleh karenanya dikatakan sebagai Berbasis Kompetensi, melalui kurikulum 1997 ini, anak didik untuk memiliki keterampilan menerapkan pengetahuannya dan memiliki sikap sesuai dengan jenis pekerjaannya.

Rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) tahun (2004)
Secara umum, pada era reformasi ini prinsip implementasi Kurikulum 2004 adalah lahirnya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), yang meliputi antara lain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), penilaian berbasis kelas, dan pengelolaan kurikulum berbasis sekolah. Perkembangan kurikulum 2004 dilandasi oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, oleh karenanya sebagian kewenangan pemerintah dalam pengembangan kurikulum dilimpahkan pada pemerintah daerah dan satuan pendidikan, pemerintah hanya menyusun ketentuan umum, standar kompetensi mata pelajaran, dan pedoman pelaksanaan kurikulum. Kurikulum ini berlaku tidak lama karena harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru, yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian dijabarkan dalam ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun (2006)
Menurut Muhaimin (2009) dalam Idi (2013: 45), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan (sekolah/madrasah). Sedangkan pemerintah hanya memberi rambu-rambu yang perlu dirujuk dalam pengembangan kurikulun, yaitu (1) Undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (2) Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, (3) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22/2006 tentang Standar Isi, (4) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, (5) Peraturan Menteri Nasional No. 24/2006 tentang dari kedua Peraturan Menteri Nasional tersebut, dan (6) Panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Kurikulum 2013 tahun (2013)
Perubahan  Kurikulum  2013  merupakan  wujud  pengembangan  dan  penyempurnaan  dari  kurikulum  sebelumnya—kurikulum  KTSP  tahun  2006— yang dalam kajian implementasinya dijumpai beberapa masalah. Kurikulum 2013 menitikberatkan pada penyempurnaan pola pikir, penguaan tata kelola kurikulum, pendalaman  an perluasan materi, penguatan proses pembelajaran, dan penyesuaian  beban belajar agar dapat menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa  yang  dihasilkan.  Atas  dasar  tersebut,  penyempurnaan  dan  implementasi  Kurikulum  2013  diyakini  sebagai  langkah  strategis  dalam  menyiapkan  dan  menghadapi tantangan globalisasi dan tuntutan masyarakat Indonesia masa depan.  Dalam  kerangka  inilah kurikulum 2013 memerankan fungsi penyesuaian  (teadjusted or adaptive function) yaitu kurikulum yang mampu mengarahkan peserta didiknya mampu menyesuaikan dirinya dengan lingkungan, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial yang terus berubah. Kurikulum 2013 mengintegrasikan tiga ranah kompetensi yaitu sikap, pengetahuan  dan  ketrampilan  yang  dalam implementasinya terangkum dalam KI-1 (sikap spiritual), KI-2 (sikap sosial), KI-3 (pengetahuan), dan KI-4 (ketrampilan) (Machali, 2014 : 87).






Sumber:
Asfiati. (2016). Pendekatan Humanis dalam Pengembangan Kurikulum. Medan: Perdana Publising.
Idi, A. (2013). Pengembangan Kurikulum: Teori & Praktik. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Munandar, A. (2018). Pengantar Kurikulum. Yogyakarta: DEEPUBLISH.
Machali, I. 2014.Jurnal Pendidikan Islam:  Kebijakan Perubahan Kurikulum 2013 dalamMenyongsong Indonesia Emas Tahun 2045. Volume III. Nomor 1.




No comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung ke blog saya. Tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan.