Ekka Blog: Masyarakat Madani

MenuBar

22 April 2020

Masyarakat Madani

 Masyarakat Madani

Masyarakat madani (al-Mujtama’ al-Madani) seringkali diartikan sebagai masyarakat sipil. Madani juga dapat diterjemahkan sebagai kota (polis). Masyarakat madani pun bersinonim dengan kata civil society, masyarakat warga, masyarakat kewargaan, masyarakat sipil, masyarakat beradab, dan masyarakat berbudaya (Culla, 2002: 3). Nurcholis Madjid (1996, 53) mencatat beberapa ciri mendasar dari masyarakat madani, yaitu, egalitarianisme, penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi (bukan kesukuan, keturunan, ras, dan sebagainya) [meritokrasi], keterbukaan partisipasi seluruh anggota masyarakat aktif, penegakan hukum dan keadilan, toleransi dan pluralisme, serta musyawarah.



Masyarakat madani diartikan sebagai tatanan komunitas beradab (bonnum commune—meminjam istilah Habermas), yang melakukan serangkaian aktivitas berdasarkan aturan-aturan yang telah disepakati. Fakta historis umat Islam guna menguatkan gagasan masyarakat madani dapat terbaca dari kehidupan Rasulullah., saw., dalam membangun Madinah dengan Piagam Madinah. Jika dokumen politik yang paling awal dalam sejarah Islam diteliti lebih cermat dan mendalam, maka akan tampak bahwa prinsip-prinsip dasar tersebut telah diimplementasikan dalam Piagam Madinah (Shahifah al-Madînah, Mitsaq Madinah, Dustur al-Madinah). Konstitusi itu mencakup di antaranya, prinsip persamaan (al-musawah, equality)partisipasi (al-musyarakah, participation) dan keadilan (al-‘adalah, justice). Selain itu Masykuri Abdillah (2000: 97-98) dan M. Sidi Ritaudin (2013: 76-77) menambahkan prinsip persaudaraan (al-ukhuwwah, brotherhood), permusyawaratan (al-syûrâ, deliberative), dan menghargai kemajemukan (al-ta’adduddiyah, plurality), serta lebih mendahulukan perdamaian daripada peperangan (as-salamahpeace). Prinsip-prinsip dasar itulah yang menjadikan Piagam Madinah telah melampaui zamannya. Piagam ini mempunyai tujuan strategis bagi terciptanya keserasian politik dengan mengembangkan toleransi sosioreligius dan budaya seluas-luasnya. Piagam ini revolusioner karena antara lain semua penduduk Madinah bersama pendatang, yaitu kaum Muhajirin dari Mekah dikategorikan sebagai satu ummah berhadapan dengan manusia lain (ummatan wahidah min duuni annaas).

Baca juga: Sumber Hukum Islam: Antara Metodologi dan Penerapan

Piagam Madinah adalah penjabaran prinsip-prinsip kemasyarakat yang diajarkan Alquran, sekalipun pada waktu itu wahyu belum rampung diturunkan. Toleransi menjadi mantra utama dalam membangun sebuah peradaban. Tanpa adanya toleransi, masyarakat akan hidup penuh kecurigaan dan sakwasangka. Dalam praktik kehidupan masyarakat Madinah, Muhammad sebagai pemimpin komunitas Muslim dan non-Muslim di Madinah. Teladan ini juga berkontribusi bagi pertumbuhan kebinekaan dan keanekaragaman Islam yang memungkinkan agama-agama untuk hidup berdampingan secara damai di antara berbagai agama-agama dalam sebuah “Negara Islam”. Piagam Madinah juga dapat mengakomodisi berbagai interpretasi mengenai komposisi umat, hak dan kewajiban penguasa dan pemerintah, dan peran fundamental negara. Dengan kata lain, Piagam Madinah memberikan model dasar nilai-nilai sosial, adat istiadat, dan institusional untuk masyarakat Muslim (Baidhawy dalam Muhammad, Darraz, dan Fanani (ed), 2015: 130). Melalui model itu, dalam soal-soal politik atau kemasyarakatan, Muhammad., saw, bukan diktator tetapi ia harus berunding dengan yang lain.

Bangunan keadaban masyarakat Madinah juga ditopang oleh prinsip keadilan. Keadilan adalah prinsip yang akan selalu menaungi seluruh warga Madinah terlepas dari ras dan agama. Prinsip ini telah membuat rakyat Madinah memiliki patriotisme yang tinggi dan kesatuan yang kuat dalam etnis. Dalam Piagam Madinah, kata ummah menjadi titik tekan yang turut menguatkan bangunan masyarakat madani. Kata ummah berasal dari kata amma-yaummu yang berarti menuju, menumpu, dan meneladani. Kata ummah dalam bentuk tunggal terulang 52 kali dalam Alquran. Ad-Daminghani menyebutkan Sembilan arti untuk kata itu, yaitu, kelompok, agama (tauhid), waktu yang panjang, kaum, pemimpin, generasi lalu, umat Islam, orang-orang kafir, dan manusia seluruhnya (Shihab, 2013: 432). Ummah pun bermakna ikatan persamaan apa pun yang menyatukan makhluk hidup manusia—atau binatang—seperti jenis, suku, bangsa, ideologi, atau agama, dan sebagainya, maka ikatan itu telah menjadikan mereka satu umat (Shihab, 2013: 431).

Baca juga: Manusia dan Agama



Sumber: Buku Dinul Islam

No comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung ke blog saya. Tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan.