Pustakawan
Gambar dari: Kompasiana.com
Pengertian
Pustakawan
Menurut KBBI
pustakawan adalah orang yang bergerak dalam bidang perpustakaan (ahli
perpustakaan). Sedangkan menurut UU No. 43 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (15) tentang
perpustakaan, pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang
diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai
tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan
perpustakaan.
Menurut Mutiara
Wahyuni (2015) pustakawan adalah seorang yang menyelenggarakan kegiatan perpustakaan
dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga
induknya berdasarkan ilmu yang dimiliki melalui pendidikan. Secara umum
kegiatan yang dilakukan pustakawan adalah mengumpulkan, mengolah, mengawetkan,
melestarikan dan menyajikan serta menyebarkan informasi atau bahan pustaka
kepada seluruh penggunannya atau pemustaka tanpa terkecuali. Kegiatan-kegiatan tersebut
tidak lepas dari tujuan sebuah perpustakaan sebagai salah satu tempat untuk
memperoleh informasi bagi masyarakat.
Berdasarkan
artikel berjudul Peran Pustakawan Dalam Mendukung Terwujudnya Perguruan Tinggi
Bertaraf Internasional, peran pustakawan selama ini membantu pengguna untuk
mendapatkan informasi dengan cara mengarahkan agar pencarian informasi dapat
efisien, efektif, tepat sasaran, serta tepat waktu. Dengan perkembangan
teknologi informasi maka peran pustakawan lebih ditingkatkan sehingga dapat
berfungsi sebagai mitra bagi para pencari informasi. Sebagaimana fungsi
tradisionalnya, pustakawan dapat mengarahkan pencari informasi untuk
mendapatkan informasi yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan. Pustakawan
dapat pula menyediakan informasi yang mungkin sangat bernilai, namun
keberadaannya sering tersembunyi, seperti literatur kelabu (grey literature).
Bahkan pustakawan dapat berfungsi sebagai mitra peneliti dalam melakukan
penelitian.
Standar
Tenaga Perpustakaan
Standar tenaga
perpustakaan menurut UU No. 43 Tahun 2007 Pasal 31-39 adalah:
Pasal 31
Standar Tenaga
Perpustakaan memuat kriteria minimal mengenai kualifikasi akademik, kompetensi,
dan sertifikasi.
Pasal 32
- Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.
- Selain tenaga perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpustakaan dapat memiliki tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
- Tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
- Pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, tenaga ahli dalam bidang perpustakaan, dan kepala perpustakaan memiliki tugas pokok, kualifikasi, dan/atau kompetensi.
Pasal 33
- Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dapat menjadi pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan.
- Pendidikan dan pelatihan dalam bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga lain yang diakreditasi oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga akreditasi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 34
- Pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan kompetensi personal.
- Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja.
- Kompetensi personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi pustakawan diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 35
- Pustakawan harus memiliki sertifikat kompetensi.
- Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan untuk peningkatan karier pustakawan.
- Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh lembaga sertifikasi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 36
Tenaga teknis
perpustakaan melaksanakan kegiatan yang bersifat membantu pekerjaan fungsional yang
dilaksanakan pustakawan serta melaksanakan fungsi perpustakaan lainnya.
Pasal 37
- Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
- Tenaga nonpustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio visual, tenaga teknis ketatausahaan, dan tenaga teknis lainnya.
- Ketentuan mengenai tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 38
- Tenaga ahli dalam bidang perpustakaan harus memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi dalam bidang perpustakaan.
- Kapabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan dan kecakapan dalam bidang perpustakaan.
- Kemampuan dan kecakapan dalam bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan dan pengalaman bekerja di perpustakaan paling sedikit 5 (lima) tahun.
- Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mewujudkan suatu kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan dalam bidang perpustakaan.
- Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi atau lembaga pendidikan yang terakreditasi.
- Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 39
- Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala yang berasal dari pustakawan.
- Dalam hal tidak terdapat pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala perpustakaan dapat diangkat dari tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
- Kepala perpustakaan memiliki kompetensi profesional, kompetensi personal, kompetensi manajerial, dan kompetensi kewirausahaan sesuai dengan jenis perpustakaan.
- Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Sumber:
KBBI online. https://kbbi.web.id/pustakawan
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang
Perpustakaan. https://ngada.org/pp24-2014.htm
-. 2016. Peran Pustakawan Dalam
Mendukung Terwujudnya Perguruan Tinggi Bertaraf Internasional. Diakses dari
https://library.uns.ac.id/peran-pustakawan-dalam-mendukung-terwujudnya-perguruan-tinggi-bertaraf-internasional/
Wahyudi, Mutiara. 2015. Peran
Pustakawan Sebagai Penyedia Informasi. Jurnal Iqra’ Vol. 09 No. 02 Oktober
2015. Diperoleh dari http://repository.uinsu.ac.id/22/1/artikel%204.pdf
menang berapapun di bayar
ReplyDeleteayo segera bergabung bersama kami di bandar365*com
WA : +85587781483